Masuk Kantor Gubernur Wajib Rapid Antigen

MANADO — Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkup Kantor Gubernur Sulut, maka setiap ASN, THL dan tamu wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji Rapid Test Antigen. Langkah ini dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan Rapid Test Antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Isi SE Sekdaprov Sulut Nomor: 440/21/261/Sekr adalah:
Pertama, dimintakan kepada seluruh ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3 hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).
Kedua, Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Ketiga, Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Keempat, Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
Diketahui, pelaksanaan Rapid Test Antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar, meski sedikit terjadi antrean.(baz/hbm)
Komentar