Eksekutif Tanggapi Pandangan Fraksi

Tak Lagi Sesuai, RTRW Diganti dengan Perda Baru
TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan tanggapan wali kota Tomohon terhadap pandangan fraksi mengenai Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon 2020-2040.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didamping wakil ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.
Tanggapan walikota dibacakan penjabat sekretaris daerah kota (Sekdakot) Dr Dolvin Karwur MKes. Menurutnya, peraturan daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013 – 2033, tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan akan diganti dengan perda yang baru.
“Rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020 – 2040 disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” kata Karwur.
Mencermati dengan seksama pemandangan umum fraksi-fraksi, lanjut Karwur berbagai masukan dan catatan yang diberikan akan menjadi perhatian Pemkot Tomohon.
“Perlu kami informasikan secara umum, bahwa ketentuan teknis Ranperda RTRW telah melalui hasil konsultasi dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,”ungkap Karwur.
Ia menambahkan, berbagai aspek yang telah terpenuhi dalam Ranperda ini seperti kawasan lindung, terpenuhinya proporsi luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat dari luas keseluruhan.
“Selain itu juga terpenuhinya kawasan yang akan ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan telah di tetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung berapi,” kunci Karwur. (elk)
Komentar